Sabtu, 19 Mei 2012
Indonesia (Bahasa Indonesia)English (United Kingdom)French (Fr)
Definisi, Prosedur dan Pelaksanaan Ekstradisi
Pelaksanaan Ekstradisi
Selasa, 29 Januari 2008 15:52    PDF Print E-mail

Untuk untuk pencarian dan penangkapan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri, selama ini dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan melalui kerjasama Interpol. Apabila buronan tersebut tertangkap di negara lain maka untuk pengembaliannya ke Indonesia harus ditempuh melalui proses ekstradisi. Pengertian ekstradisi menurut UU RI No.1 Tahun 1979 pasal 1 adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena telah melakukan suatu kejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkaqn dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyertaan tersebut karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Selengkapnya...
 
Prosedur Dan Implementasi Ekstradisi
Senin, 28 Januari 2008 15:48    PDF Print E-mail

Pada umumnya setiap negara merasakan perlunya kerjasama antara negara dalam upaya pencarian, penangkapan dan penyerahan pelaku kejahatan. Untuk tujuan tersebut masing-masing negara membuat Undang-undang Ekstradisi dan membuat Perjanjian Ekstradisi dengan negara lain. Indonesia mempunyai Undang-undang Ekstradisi No. 1 Tahun 1979 dan mempunyai Perjanjian Ekstradisi dengan Malaysia, Thailand, Philipina, Australia, Hongkong (sudah diratifikasi) serta Korea Selatan dan Singapura (belum diratifikasi).

Selengkapnya...
 
Ekstradisi
Senin, 28 Januari 2008 15:42    PDF Print E-mail

Kata Ekstradisi berasal dari bahasa latin "extradere" (kata kerja) yang terdiri dari kata "ex" artinya keluar dan "Tradere" artinya memberikan (menyerahkan, kata bendanya "Extradio" yang artinya penyerahan. Istilah ekstradisi ini lebih dikenal atau biasanya digunakan terutama dalam penyerahan pelaku kejahatan dari suatu negara kepada negara peminta.

Selengkapnya...