Sabtu, 19 Mei 2012
Indonesia (Bahasa Indonesia)English (United Kingdom)French (Fr)
Tugas dan Fungsi
Selasa, 22 Januari 2008 11:43    PDF Print E-mail

Tugas
Sebagai penyelenggara kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO Interpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/ transnasional dan kegiatan ”peace keeping operation” dibawah bendera PBB serta menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri.

Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, maka Set NCB-Interpol Indonesia mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Sebagai perumusan/pengembangan petunjuk-petunjuk serta prosedur hubungan/kerja sama luar negeri.
  2. Pelaksanaan kerja sama dengan negara-negara anggota ICPO-Interpol dan organisasi internasional lainnya dalam rangka penanggulangan kejahatan internasional/ transnational crime.
  3. Pembinaan perwira penghubung/ Liaison Officer (LO) Polri di luar negeri.
  4. Penyelenggaraan komunikasi, korespondensi, pertukaran data dan informasi dengan instansi terkait, NCB negara lain, organisasi lain baik di dalam maupun di luar negeri.
  5. Penyelenggaraan kegiatan protokoler kunjungan tamu ke luar negeri, penjemputan tamu dari dan ke luar negeri serta courtesy call kepada Kapolri.
  6. Mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait di dalam maupun luar negeri tentang keikutsertaan Polri dalam misi operasi pemeliharaan perdamaian (Peace Keeping Operation) dibawah bendera PBB.