Sabtu, 19 Mei 2012
Indonesia (Bahasa Indonesia)English (United Kingdom)French (Fr)
Profil
Senin, 21 Januari 2008 19:08    PDF Print E-mail

Secara yuridis pembentukan National Central Bureau (NCB) di suatu negara didasarkan pada pasal 22 Konstitusi ICPO-lnterpol yang menyatakan bahwa setiap negara anggota harus menunjuk suatu badan yang berfungsi sebagai Biro Pusat Nasional menjamin hubungan dengan berbagai departemen/instansi di dalam negeri, dengan NCB negara lain dan dengan Sekretaris Jenderal ICPO-Interpol.

Pada tahun 1952 Pemerintah Indonesia mengirim 2 orang utusan sebagai peninjau pada Sidang Umum ICPO-lnterpol ke-21 di Stockholm, Swedia. Pada tahun 1954, Indonesia resmi diterima menjadi anggota ICPO-lnterpol. Pada periode 1952-1954 ini, Pemerintah Indonesia belum menunjuk suatu badan tertentu yang berfungsi sebagai NCB Indonesia. Seluruh permasalahan yang menyangkut tugas-tugas NCB Indonesia dilaksanakaan oleh Kantor Perdana Menteri Indonesia. Baru pada akhir tahun 1954, dengan Surat Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia No.245/PM/1954 tanggal 5 Oktober 1954 Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Jawatan Kepolisian Negara sebagai NCB Indonesia untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam organisasi ICPO-lnterpol dan sebagai Kepala NCB Indonesia ditunjuk Kepala Kepolisian Negara. Untuk menindaklanjuti Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia tersebut.Berdasarkan Lampiran "J" Keputusan Kapolri No. Pol. Kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Set NCB-lnterpol Indonesia, tugas Set NCB-lnterpol Indonesia selain bertugas menyelenggarakan kerjasama/ koordinasi melalui wadah ICPO-lnterpol dalam rangka mendukung upaya penanggulangan kejahatan internasional/transnational juga menyelenggarakan kerjasama internasional/ antar negara dalam rangka mendukung pengembangan Polri baik dalam bidang pendidikan, pelatihan maupun teknologi dan kegiatan "Peace keeping operation" di bawah bendera PBB.

Kedudukan
Sekretariat National Central Bureau Interpol Indonesia, disingkat Set NCB-lnterpol Indonesia adalah unsure pelaksana staf khusus Polri yang berada di bawah Kapolri.

Daftar Sekretaris NCB-Interpol Indonesia:

  1. 2010-Sekarang Brigjen Pol Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo
  2. May 2008-2010 Brigjen Pol. Drs. Halba Rubis Nugroho, MM.
  3. November 2006-May 2008 Brigjen Pol. Drs. Iskandar Hasan
  4. May 2003-Oct 2006 Brigjen Pol. Drs. Sisno Adiwinoto, MM.
  5. Nov 2002-April 2003 Brigjen Pol. Drs. Nanan Soekarna
  6. Oct 2000-Oct 2002 Brigjen Pol. Drs. Dadang Garnida
  7. May-Sept 2000 Brigjen Pol. Drs. Made M. Pastika
  8. March-May 2000 Brigjen Pol. Drs. James D.Sitorus
  9. 1998-Feb 2000 Brigjen Pol. Drs. Wayan Ardjana
  10. 1996-1997 Brigjen Pol. Drs. Ahwil Luthan
  11. 1994-1996 Brigjen Pol. Drs. Sonny Harsono
  12. 1992-1994 Brigjen Pol. Drs. Suharyono
  13. 1991-1992 Kol. Pol. Drs. Ronny Lihawa
  14. 1987-1990 Kol. Pol. Drs. Tony Sugiarto
  15. 1986-1987 Kol. Pol. Drs. Daan Sabadan
  16. 1984-1986 Kol. Pol. Drs. Tony S.K
  17. 1982-1983 Brigjen Pol. Drs. Soeharjono
  18. 1982-1983 Kol. Pol. Drs. Karpono
  19. 1974-1982 Kol. Pol. Drs.Sidarto Danusubroto SH
  20. 1971-1974 Brigjen Pol. Drs. Muslihat Wiradiputra
  21. 1964-1971 Brigen.Pol. Drs. Wahyudi Wiriodihardjo
  22. 1956-1964 Komisaris Pol.Drs. K. Soeroso
  23. 1954-1956 Komisaris Pol. Drs. Soedjono Partodidjojo.